Surat Edaran Mendagri Tentang Larangan Memphotocopy e-KTP
End_$- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
kepada sejumlah pihak terkait mengatakan e-KTP tidak diperkenankan
difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Jakarta, 11 April 2013
Kepada:
Kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai
dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kelebihan yang
mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi
dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari
penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi
dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3.
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta
wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan
penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C
ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan
hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk
(masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami
ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk
:
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran
masing-masing yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu
yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.
Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan
tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama
Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit
kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013,
dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak
berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan
untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan
pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis
dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2.
Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka
diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar
semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan
difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,
sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama
Lengkap"
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha
atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih
memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,
akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi.
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.(an)
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.(an)
Sumber link : http://www.suaranews.com/2013/05/larangan-mendagri-untuk-fotocopy-e-ktp.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook
Comments